RENCANA STRATEGIS
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO)
KOTA BATAM
A. Latarbelakang
Di dunia saat ini terjadi peningkatan kebutuhan terhadap kualitas dan kuantitas dalam welding (pengelasan). Masalah kualitas ini, tergantung dari beberapa factor, termasuk ekonomi, keamanan, peraturan pemerintah, kompetisi global dan kurangnya perancangan konservatif. Sementara itu bukan tanggungjawab perorangan untuk pencapaian kualitas las (weld), Welding Inspector berperan besar dalam suksesnya program pengawasan kualitas pengelasan.
Sebenarnya banyak pihak yang ikut serta dalam menciptakan kualitas produk welding. Bagaimanapun Welding Inspector merupakan salah satu “ Garis Depan “ yang harus mengecek apakah langkah – langkah manufactur yang dibutuhkan telah dijalankan sebagaimana mestinya. Untuk melaksanakan pekerjaan ini secara efektif, Welding Inspector harus me miliki pengetahuan dan keterampilan yang luas.
Provinsi Kepulauan Riau lebih khusus Kota Batam adalah salah satu kota industry Galangan Kapal (Shipyard) terbesar di Indonesia, bahkan terbesar di Benua Asia. Berbagai macam pekerjaan dan profesi tersistem dalam lingkungan shipyard, salah satunya adalah Welding Inspector. Welding Inspector adalah salah satu bagian dari profesi galangan kapal yang bertugas mengawasi project kapal atau pekerjaan stell work lainnya yang lebih focus pada welding dan structur. Namun dalam perkembangannya, tugas Welding inspector lebih luas lagi termasuk system, out fitting, regulasi project, safety work serta pengawasan mutu secara internal dan eksternal yang ada dalam Project. Inspector arus dibekali dengan berbagai macam knowledge, science dan attitude sebagai bekal untuk melakukan pekerjaan. Pada intinya Welding Inspector bekerja mengacu pada Rule, Code, standar dan Regulasi project.
Untuk lebih memberdayakan Welding Inspector agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Inspector adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses aasesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Inspector yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar d an regulasi yang ditetapkan. Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Inspector yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record.
Ada beberapa problematika alumni Welding Inspector Certified BNSP :
1. Dalam Dunia Kerja.
Secara knowledge, Welding Inspector Sertifikasi BNSP cukup berkualitas bila dibandingkan dengan Sertifikasi Internasional lainnya. Khusus BNSP, Pendidikan Welding Inspector dilakukan selama 6 bulan dengan berbagai macam modul dan materi yang berkenaan dengan pekerjaan Welding Inspector. Sedangkan Sertifikasi Internasional lainnya seperti CSWIP hanya dilakukan 3 hari dengan hanya satu materi (Visual Inspection). Akan tetapi, dalam dunia pekerjaan Shipyard ataupun Offshore/Onshore lebih terjamin CSWIP ketimbang Sertifikasi BNSP. Ini akan lebih terasa di saat diberlakukannya Free Trade Zone (FTZ) di Kepulauan Riau, jika tidak diatur tentang tenaga kerja asing dan local maka akan menimbulkan angka pengangguran alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP.
2. Regulasi
Kurangnya Regulasi Pemerintah, baik local maupun Nasional yang berorientasi pada Pengembangan dan Pemanfaatan Alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP. Regulasi bisa diarahkan pada komitmen Perusahaan BUMN untuk rekrutmen, Perusahaan swasta Nasional yang bergerak di Shipyard dan Kontruksi besi, serta regulasi penyeimbangan Welding Inspector Asing dan Welding Inspector Nasional yang bekerja di Indonesia lebih khusus di Kota Batam.
3. Assosiasi Welding Inspector
Salah satu kendala juga adalah tidak adanya organisasi yang professional bagi bernaungnya Alumni Welding Inspector khususnya di Batam. Out putnya adalah adalah tidak sinerginya pemberdayaan dan pengembangan Welding Inspector Sertifikasi BNSP.
4. Pengembangan Sumber daya (Human Recources)
Satu hal yang perlu dilakukan adalah pengembangan Human Recources Welding Inspector. Pengembangannya bisa dilakukan dengan Pola Kemitraan baik dengan Pemerintah Indonesia, BUMN, Perusahaan Swasta dengan mengalokasikan sedikit dari Dana Corpoorate Social Responsibility (CSR). Sumber daya yang dikembangkan antara lain ; CSWIP 3.0, CSWIP 3, 1., NDT, serta Program keahlian pendukung lainnya. Sehingga dengan demikian Alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP bisa bersaing dengan pekerja asing dan bisa kerja di luar negeri.
5. Responsibility dan Harmonisasi Kemitraan
Alumni Welding Inspector, Lembaga Penyelenggara, BNSP Jakarta, Kementrian Tenaga Kerja RI, Menteri Pertambangan, Menteri Negara BUMN, Menteri ESDM, BUMN, Pemprov Kepri, Pemko Batam, BP Batam, Dinas Tenaga Kerja di Daerah (Kota Batam), perlu adanya satu Memorandum Bersama yang menyangkut Pemanfaatan dan Pemberdayaan Welding Inspector. Memorandum itu berisi komitmen untuk membuat program yang strategis dan suistanable dalam penyaluran tenaga Welding Inspector Sertifikasi BNSP khususnya di BUMN.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami yang merupakan Alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP bersepakat membentuk satu wadah Pemberdayaan dan Pengembangan yang diberi nama yaitu ; Assosiasi Welding Inspector Indonesia (ASWINDO) Kota Batam.
B. Visi
Visi merupakan pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten, dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Penetapan Visi hendaknya :
§ Mencerminkan apa yang hendak dicapai.
§ Memberikan arah dan focus yang jelas.
§ Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis.
§ Memiliki orientasi ke masa depan.
§ Menumbuhkan kemitraan internal dan eksternal.
§ Menjalin kesinambungan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Assosiasi Welding Inspector Indonesia Kota Batam menetapkan Visi yaitu :
“ Terwujudnya Welding Inspector yang mempunyai sikap Profesional, berkualitas, produktivitas, serta mempunyai daya saing dalam CompetisiNasional dan Internasional “.
C. MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan oleh organisasi sesuai Visi yang ditetapkan agar dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Adapun Misi bertujuan untuk :
§ Sebagai dasar dan tonggak dalam penyusunan perencanaan dan strategi organisasi.
§ Merupakan tujuan ke arah mana perencanaan dan program organisasi yang ingin dicapai.
Dengan demikian Assosiasi Welding Inspector Indonesia Kota Batam Misi utama sebagai berikut :
1. Penataan Kelembagaan Assosiasi sebagai Organisasi Profesi
2. Pembinaan dan pemberdayaan
3. Pengembangan jaringan dan kemitraan sebagai wadah aspirasi dan patner yang strategis.
D. Sasaran
Makna sasaran di sini adalah penjabaran dari Visi secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai secara nyata oleh Organisasi dalam jangka waktu tertentu. Assosiasi Welding Inspector Indonesia dalam menjalankan aktivitas organisasi menetapkan sasaran sebagai berikut :
1. Tertatanya Organisasi secara Legal dan diakui secara Lokal, Nasional dan Internasional, di mana lembaga Assosiasi Welding Inspector Indonesia ini diakui sebagai salah satu lembaga yang focus dan peduli terhadap Pengembangan dan Pemberdayaan Alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP.
Indikator pengukurnya adalah :
§ Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
§ Adanya Piagam Deklarasi/Nota Kesepahaman .
§ Adanya Rencana Strategi.
§ Adanya Program Kerja.
§ Adanya Notaris.
§ Adanya Rekomendasi – rekomendasi dari pihak terkait.
§ Adnya Sarana dan Atribut Organisasi.
2. Secara eksternal, adanya regulasi yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan Welding Inspector Sertifikasi BNSP.
Indikator pengukurnya adalah :
§ Adanya Aturan Nasional dan Lokal tentang Persentase pemakaian WI Nasional dan Asing.
§ Adanya Standarisasi Pengupahan bagi Welding Inspector.
3. Adanya Jaringan dan Kemitraan sebagai wadah kerjasama dan patner yang strategis, baik secara local, nasional dan internasional.
Indikator Pengukurnya adalah :
§ Adanya jaringan dan networking.
§ Adanya Memorandum of Understanding.
§ Adanya rekomendasi dari pihak terkait (BNSP, BUMN, Kementrian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam).
4. Adanya Pengembangan Sumber Daya (Human Recources).
§ Adanya Pelatihan – pelatihan.
§ Adanya pertemuan nasional.
§ Adanya bulletin Welding Inspector.
§ Adanya Kartu Tanda Anggota.
§ Adanya kursus yang pembiayaannya berasal dari dana CSR baik dari BUMN maupun perusahaan swasta.
E. Kebijakan
Kebijakan merupakan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap aktivitas keorganisasian.
a. Komitmen
Assosiasi Welding Inspector Indonesia perlu menyatukan langkah, pemikiran dan strategi yang berlandaskan profesionalisme untuk dapat diakui dan diterima di perusahaan shipyard, offshore baik dalam Perusahaan Nasional maupun luar negeri.
b. Strategi
ü Pengelolaan manajemen organisasi secara professional.
ü Membuat Petunjuk tekhnik organisasi.
ü Membentuk Team Strategis
ü Adanya Sekretariat organisasi.
ü Adanya Rencana Strategi Organisasi.
F. Program dan Kegiatan
Program adalah kumpulan – kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh Assosiasi Welding Inspector Indonesia melalui kesepahaman bersama. Kegiatan diartikan sebagai tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai Visi, Misi, dan Sasaran Organisasi.
Secara teknis, Program kegiatan organisasi dibagi dalam 3 kelompok, yakni ;
§ Program Jangka Pendek.
§ Program Jangka Menengah.
§ Program Jangka Panjang.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO)
(Association of Indonesia Welding Inspector)
KOTA BATAM
PEMBUKAAN
Bahwa cita – cita luhur Bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang telah menjadi tujuan Negara, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban umum yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut bangsa Indonesia perlu melaksanakan Pembangunan Nasional di semua aspek kehidupan bangsa secara terencana dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai wujud dari tanggungjawab terhadap cita-cita luhur tersebut, Alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP Kota Batam merasa perlu ikut berpartisipasi secara aktif dalam proses Pembangunan Nasional pada umumnya dan Pembangunan Kota Batam pada khususnya. Maka dengan ini kami sepakat membentuk organisasi ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA disingkat (ASWINDO) yang berkedudukan di Kota Batam.
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO)
(Association of Indonesia Welding Inspector)
KOTA BATAM
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Waktu
1. Organisasi ini bernama Assosiasi Welding Inspector Indonesia disingkat ASWINDO.
2. ASWINDO dideklarasikan di Kota Batam pada Hari Sabtu, 22 Mei 2010.
Pasal 2
Kedudukan
ASWINDO berkedudukan di Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 3
Azas
ASWINDO berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Sifat
ASWINDO adalah Organisasi Profesi yang bersifat terbatas dan berorientasi pola kemitraan.
BAB III
VISI, MISI, DAN PRINSIP
Pasal 5
Visi
ASWINDO Kota Batam menetapkan Visi yaitu Terwujudnya Welding Inspector yang mempunyai sikap Profesional, berkualitas, produktivitas, serta mempunyai daya saing dalam Competisi Internasional.
Pasal 6
Misi
ASWINDO menetapkan Misi yaitu :
1. Penataan Kelembagaan Assosiasi sebagai Organisasi Profesi
2. Pembinaan dan pemberdayaan
3. Pengembangan jaringan dan kemitraan sebagai wadah aspirasi dan patner yang strategis.
Pasal 7
Prinsip dan Usaha
Dalam Manajemen pengelolaan organisasi, ASWINDO menggunakan prinsip – prinsip sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat terbatas dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pola kemitraan.
4. Sikap Profesional.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
6. Menjunjung tinggi regulasi, Code dan standar.
7. Berjiwa Nasionalisme.
8. Bertanggungjawab, beretika, dan bijaksana.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Anggota ASWINDO Alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP yang tunduk dan mendukung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Ketentuan keanggotaan ASWINDO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
1. Struktur ASWINDO adalah sebagai berikut :
a. Pembina adalah Kementrian Tenaga Kerja RI, Kementrian BUMN, Menteri Pertambangan, Menteri ESDM, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Dinas Tenaga kerja Kota Batam.
b. Penasihat adalah kesatuan orang perorang yang ditunjuk dan dipilih dalam Musyawarah.
c. Pengurus adalah kesatuan orang perorang yang berkewajiban melaksanakan kepengurusan demi mencapai Visi, Misi, dan Program dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Struktur Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Musyawarah
1. Musyawarah adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang diadakan 2 tahun sekali dengan agenda :
a. Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Merumuskan pokok-pokok Program Kerja.
c. Meminta, menilai, dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus.,
d. Memilih Ketua dan Pengurus lainnya.
e. Membuat Keputusan – keputusan lain.
2. Musyawarah diikuti oleh Anggota ASWINDO yang tercatat resmi sebagai anggota.
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
Tata cara dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak Suara dan Hak Bicara
Hak suara dan hak bicara dalam permusyarawatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Jenis – Jenis Rapat
Bentuk dan jenis rapat yang bersifat tekhnis operasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
USAHA, SUMBER DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 14
1. Dalam menjalankan manajemen organisasi ASWINDO bergerak pada usaha :
1. Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan.
2. Manpower Supplay.
3. Program Kemitraan.
4. Konsultan Tehknik.
5. Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
2. Untuk kepentingan organisasi, ASWINDO dapat membentuk usaha otonom
Pasal 15
1. Sumber keuangan ASWINDO terdiri dari :
a. Iuran anggota.
b. Hasil usaha kemitraan
b. Hibah dan wasiat.
c. Keuntungan project.
d. Sumber lain yang dianggap sah dan tidak mengikat baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Penggunaan keuangan organisasi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk semua kegiatan organisasi.
BAB VIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH SERTA
LEMBAGA KEMITRAAN LAIN
Pasal 16
ASWINDO dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pemerintah dan swasta serta lembaga kemitraan lain yang mempunyai persamaan Visi, Misi, dan Prinsip dalam mewujudkan pemberdayaan Welding Inspector Sertifikasi BNSP.
BAB IX
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 17
1. Lambang organisasi adalah peta dunia warna hijau beckground putih dilingkari bulan sabit biru langit, bayang-bayang warna abu-abu dan bertluliskan ASWINDO warna merah.
2. Pembuatan dan penggunaan lambang diatur oleh Manajemen.
BAB X
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
1. Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar ASWINDO disahkan dalam Deklarasi pada hari Sabtu, 22 Mei 2010.
2. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah .
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
1. ASWINDO hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah dan disahkan dengan Notaris yang dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen tambah satu dari semua anggota organisasi.
2. Apabila terjadi pembubaran organisasi, maka seluruh asset organisasi diputuskan dalam Musyawarah tersebut.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1. Untuk pertama kalinya kepengurusan ASWINDO diangkat dalam Musyawarah.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Batam
Pada Hari/ Tanggal : 22 Mei 2010
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO)
KOTA BATAM
PENDIRI
1. HAIRUDIN MANOLE 2. IBRAHIM Y. RITONGA, ST.
5……………………………………………….. 6……………………………………………..
7…………………………………………………….. 8……………………………………………..
9……………………………………………………. 10…………………………………………….
11………………………………………………….. 12……………………………………………
13………………………………………………… 14…………………………………………
15………………………………………………… 16…………………………………………
17………………………………………………… 18………………………………………..
19……………………………………………….. 20…………………………………………
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO)
(Association of Indonesia Welding Inspector)
KOTA BATAM
BAB I
Pasal 1
Ketentuan Keanggotaan
Keanggotaan ASWINDO terdiri dari :
1. Anggota Aktif
2. Anggota Pasif
Pasal 2
1. Yang dimaksud dengan Anggota Aktif adalah Anggota Alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP dan tercatat resmi dalam Buku Register Anggota serta tunduk dan patuh pada AD/ART Organisasi.
2. Yang dimaksud dengan Anggota Pasif adalah sesuai point (1), tetapi tidak resmi tercatat dalam Buku Register Anggota.
Pasal 3
1. Setiap anggota ASWINDO mempunyai hak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
b. Menghadiri rapat dan pertemuan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada organisasi, baik secara tertulis maupun secara lisan.
d. Menggunakan hak suara dalam rapat dan pertemuan serta hak memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
f. Berhak mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai skill yang dimiliki.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan dalam jabatan organisasi, anggota ASWINDO harus lebih dahulu membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktivitas, disiplin dan darma bakti kepada organisasi.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Anggota AWINDO mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Menjaga nama baik organisasi.
2. Melaksanakan Visi, Misi dan Prinsip organisasi.
3. Mentaati peraturan dan keputusan organisasi.
4. Menjunjung tinggi Kode Etik organisasi.
5. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
Pasal 5
Sanksi Organisasi
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus ASWINDO apabila :
1. Yang bersangkutan nyata-nyata telah melanggar kaidah organisasi.
2. Melakukan tindakan tidak terpuji dan dapat merusak citra dan nama baik organisasi.
Pasal 6
Bentuk –Bentuk Sanksi
1. Peringatan tertulis.
2. Pembebastugasan
Pembebastugasan hanya dapat dilakukan oleh pengurus setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tiga kali berturut-turut.
3. Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan oleh pengurus dengan persetujuan melalui rapat.
4. Pemberhentian tetap
Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah.
Pasal 7
Mekanisme Pembelaan Diri
Pembelaan diri atas sanksi yang diberikan oleh pengurus dapat diajukan pada setiap rapat baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Pasal 8
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan keputusan pengurus sebagaimana dimaksud pasal (6) di atas.
BAB II
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Korum
1. Penyelenggaraan pengambilan keputusan pada setiap jenis musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih tambah satu dari jumlah undangan tertulis.
2. Rapat yang diadakan dengan diundang secara tertulis apabila belum memenuhi korum, rapat dibuka dan dipending setengah jam dan rapat dibuka kembali dan dinyatakan sah.
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam rapat diutamakan dengan musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai dilakukan dengan cara voting.
BAB III
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
1. Anggota Aktif mempunyai hak suara dan hak bicara
2. Anggota Pasif hanya mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
3. Undangan hanya memiliki hak bicara.
BAB IV
JENIS – JENIS RAPAT
Pasal 12
Jenis – jenis rapat :
1. Rapat Kerja adalah permusyarawatan tertinggi di bawah Musyawarah yang diadakan atas undangan pengurus dan dilaksanakan sekali dalam 2 tahun, dengan agenda pokok dan peserta sebagai berikut :
a. Evaluasi perjalanan organisasi.
b. Evaluasi program kerja.
c. Masalah – masalah yang dihadapi organisasi
d. Peserta rapat kerja :
· Seluruh pengurus.
· Penasihat.
· Anggota ASWINDO
2. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan anggota, dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam waktu 2 bulan.
3. Rapat Harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan anggota, dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam sebulan.
BAB V
STRUKTUR PIMPINAN DAN MASA BAKTI
Pasal 13
Pengurus
1. Struktur pimpinan pengurus terdiri dari ;
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara.
2. Masa bakti pengurus adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3. Jumlah struktur dan personalia Pengurus ditentukan oleh Musyawarah.
Pasal 14
1. Divisi – divisi ASWINDO adalah sebagai berikut
a. Humas
b. Kesekretariatan.
c. Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan
d. Advokasi, Hukum dan HAM.
e. Jaringan dan Kemitraan.
f. Manpower Suplay.
g. Upah dan Ketenagakerjaan
2. Jumlah divisi akan diperbaiki melalui Musyawarah.
3. Untuk keperluan organisasi, ASWINDO dapat membentuk Konsultan Tekhnik dan Konsultan Hukum.
Pasal 16
Penasehat Organisasi
1. Penasehat ASWINDO dibentuk dengan fungsi memberikan pertimbangan dan saran tentang kemajuan dan eksistensi organisasi serta memberikan akses jaringan dan patner baik secara internal maupun eksternal.
2. Jumlah penasehat ASWINDO tidak terbatas dan sesuai kebutuhan.
BAB VI
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Untuk pertama kalinya Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah/Deklarasi pada Hari Sabtu, 22 Mei 2010.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
1. Hal –hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuan ASWINDO sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASWINDO merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Ditetapkan di : Batam
Pada Hari/Tanggal : Sabtu, 22 Mei 2010
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO)
KOTA BATAM
PENDIRI
1……………………………………………… 2………………………………………………
3…………………………………………… 4………………………………………………
5…………………………………………… 6……………………………………………..
7……………………………………………… 8……………………………………………..
9……………………………………………… 10…………………………………………….
11………………………………………………….. 12……………………………………………
13………………………………………………… 14…………………………………………
15………………………………………………… 16…………………………………………
17………………………………………………… 18………………………………………..
19……………………………………………….. 20…………………………………………
AKTA PENDIRIAN ASSOSIASI
Pada hari ini, Sabtu, 22 Mei 2010 Jam 20.00 WIB bertempat di Panbil telah disepakati sebuah Akta Deklarasi yang isinya adalah bersepakat membentuk satu organisasi dengan nama Assosiasi Welding Inspector Indonesia (ASWINDO) Kota Batam. Untuk pertama kalinya dokumen kelengkapan organisasi meliputi Rencana Strategis, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Pengurus untuk pertama kalinya disahkan dalam Rapat ini.
PENDIRI :
1…………………………………………………… 2………………………………………………
3………………………………………………….. 4……………………………………………..
5………………………………………………….. 6……………………………………………..
7…………………………………………………. 8………………………………………………
9…………………………………………………. 10……………………………………………
11……………………………………………….. 12……………………………………………
13……………………………………………… 14……………………………………………
15……………………………………………… 16……………………………….............
KATA PENGANTAR
Assosiasi Welding Inspector Indonesia (ASWINDO) Batam adalah suatu Organisasi Profesi yang berfungsi sebagai tempat berhimpunnya Alumni Welding Inspector Sertifikasi BNSP Indonesia di Kota Batam. Anggota Assosiasi adalah mereka yang sudah berpengalaman di industry perkapalan, industry fabrikasi, offshore dan onshore serta telah mendapatkan License Inspector setelah belajar selama 6 bulan dan telah diverifikasi melalui ujian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang terangkum dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Visi organisasi yaitu Terwujudnya Welding Inspector yang mempunyai sikap Profesional, berkualitas, Produktivitas, serta mempunyai daya saing dalam kompetisi Nasional dan Internasional.
Dalam manajemen organisasi, Assosiasi ini menjalankan usaha yaitu, Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan, Manpower Suplay, program Kemitraan dan Konsultan project. Hakekat visinya pada dasarnya adalah membantu dan memfasilitasi Alumni Welding Inspector yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan capabilitasnya melalui program kemitraan baik skala Nasional maupun Internasional.
Regulasi Pemerintah kami harapkan demi sinerginya Program pemberdayaan tenaga kerja nasional. Pemerintah perlu mendorong Kementrian BUMN, Kementrian Pertambangan, Departemen Tenaga Kerja RI serta lembaga terkait lainnya untuk berupaya semaksimal mungkin dalam upaya Pengembangan dan Pemanfaatan Welding Inspector Sertifikasi BNSP.
Assosiasi Welding Inspector Indonesia Batam dalam aktivitasnya bisa menjadi instrument Pemerintah untuk mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Inspector bukan sekedar bekerja untuk suksesnya sebuah project secara tehknik, akan tetapi sukses project bisa diukur karena tidak adanya kecelakaan kerja. Oleh karena itu, Pola Kemitraan akan mejadi tolak ukur dalam mendesain program – program Assosiasi Welding Inspector Indonesia.
Kehadiran Assosiasi Welding Inspector Indonesia Batam, minimal menjadi mitra strategis Pemerintah baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah dalam rangka mencari solusi terbaik mengurangi Angka pengangguran yang tiap tahun semakin meningkat, meningkatkan kesejahteraan, pengembangan sumber daya manusia serta mengangkat martabat Tenaga Kerja Nasional. Harapan kami semoga pihak – pihak terkait dapat bekerja sama untuk pemberdayaan Welding Inspector Indonesia dalam investasi nasional dan internasional.
Batam, 24 Mei 2010
HAIRUDIN MANOLE
Ketua Assosiasi
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO)
B A T A M
1. Pengantar
1.1. Nama : Assosiasi Welding Inspector Indonesia (ASWINDO) – Batam.
1.2. Usaha : Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan
Manpower Supplay
Konsultan Project
Pengawas Independen (Supervisi)
Program Kemitraan
1.3. Waktu Pendirian : 22 Mei 2010
1.4. Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center
2. Manajemen Organisasi :
Pembina/Lembaga Terkait : a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
b. Menteri Negara BUMN
c. Menteri ESDM
d. Menteri Pertambangan
e. Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
f. Gubernur Kepulauan Riau
g. Walikota Batam
h. Badan Pengusahaan Batam (Otorita)
i. Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
Penasihat : 1. IR. SOPAR NAPITUPULU, MM.
2. IR. ISKAK M. TABRI
3. AKMAL DJAMHURI, ST.
4. JAMSIR, ST.
5. RAMNES, ST.
6. IR. DECKY ANTONI
7. IR. HARIFUDDIN
8. I MADE ARIAJI, ST.
9. BOBBY ANDERI, ST.
Pengurus :
Ketua : HAIRUDIN MANOLE
Wakil Ketua : BUDIYANTO
Sekretaris : SYAHRIR ANAS
Wakil Sekretaris : MARULI SITORUS
Bendahara : M. ROZI
Divisi – Divisi :
§ Humas : DEDIYANTO RAJA GUKGUK(Kepala)
ANDREAS WICAKSONO
CHISTIAN HUGHES
SABAM PAKPAHAN
§ Kesekretariatan : MAHIDIN (Kepala)
SIGIT WICAKSONO
SURIANSYAH
AMRI RATU PANGESTU
§ Pendidikan, Penelitian, Pelatihan : SAMSIR (Kepala)
EDWAR SINAGA, ST.
MOHAMMAD ZAINUDIN
MANGATUR D. PAKPAHAN
§ Jaringan dan Kemitraan : JANANTO (Kepala)
ABD. MAHMUD
SUPARNO
ADI SURYADI
§ Manpower Supplay : INDRA JAYA EKA PUTRA (Kepala)
FERDI
PALTI SIMANJUNTAK
SIMON AGUS SIMANJUNTAK, S.Si.
§ Upah dan Ketenagakerjaan : MIKHAEL M.A. (Kepala)
AHMAD SYAFRUL
NURSALDI
TRI JOKO SANTOSO
§ Advokasi, Hukum dan HAM : JHON ARITONANG (Kepala)
SUGENG HADI S.
HARIS KURNIAWAN
RAHMAT P. HARAHAP, A.Md.
§ Survey dan Dokumentasi : DEDI BIN KAHAR (Kepala)
FREDDY RUAUW
SIRIUS SITUMORANG
HUSNAN TOHA, ST.
3. Konsultan Tehknik : IBRAHIM RITONGA, ST.
Ir. MOCHAMMAD HUSNI SOHAR
ALIM, ST.
SANTOSO, ST.
NUR BUDI RAHMANTO, ST.
HANDOYO SUGIONO, ST., MM.
USNING SITORUS, A.Md.
HENDRA FERI MENTAFIA, A.Md.
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO) – BATAM
The Association of Indonesia Welding Inspector
Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center, HP. 081277421730, 081364683462, 081536111451
Nomor : 03/P/ASWINDO/VI/2010 Batam, 1 Juni 2010
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Laporan dan Permohonan Rekomendasi Organisasi
KEPADA YANG TERHORMAT,
KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA BATAM
DI –
TEMPAT.
Dengan Hormat,
Assosiasi Welding Inspector Indonesia Batam adalah organisasi bagi Alumni Welding Inspector Indonesia Kota Batam Certified BNSP. Assosiasi ini terbentuk pada tanggal 22 Mei 2010 dengan tujuan ingin bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Perusahaan Swasta serta pihak – pihak terkait lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya Pengembangan dan Pemanfaatan Welding Inspector.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan Laporan serta Permohonan Rekomendasi Organisasi kepada Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sebagai salah satu persyaratan legalitas Assosiasi kami agar dapat melaksanakan Program – program Kemitraan. Bersama ini terlampir :
1. AD/ART Assosiasi.
2. Akta Declarasi.
3. Rencana Strategi.
4. Susunan Pengurus.
5. Daftar Anggota
Demikian Laporan dan Permohonan ini disampaikan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan banyak terima kasih.
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS
HAIRUDIN MANOLE SYAHRIR ANAS
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO) – BATAM
The Association of Indonesia Welding Inspector
Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center, HP. 081277421730, 081364683462, 081536111451
Nomor : 06/P/ASWINDO/VI/2010 Batam, 7 Juni 2010
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Konsultan Assosiasi
KEPADA YANG TERHORMAT,
BPK. Ir. MOCHAMMAD HUSNI SOHAR
DI –
TEMPAT.
Dengan Hormat,
Assosiasi Welding Inspector Indonesia Batam adalah organisasi bagi Alumni Welding Inspector Indonesia Kota Batam Certified BNSP. Assosiasi ini terbentuk pada tanggal 22 Mei 2010 dengan tujuan ingin bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Perusahaan Swasta serta pihak – pihak terkait lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya Pengembangan dan Pemanfaatan Welding Inspector.
Salah satu hasil Musyawarah adalah dibentuknya Konsultan yang berfungsi untuk memberikan masukan yang bersifat tehknis serta bermitra jika Assosiasi mengerjakan Project kemitraan. Sehubungan hal tersebut sesuai hasil Musyawarah, maka Bapak ditetapkan dan ditunjuk sebagai salah satu Konsultan Assosiasi.
Demikian hal ini disampaikan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan banyak terima kasih.
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR – BATAM
HAIRUDIN MANOLE
KETUA
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO) – BATAM
The Association of Indonesia Welding Inspector
Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center, HP. 081277421730, 081364683462, 081536111451
Nomor : 05/P/ASWINDO/VI/2010 Batam, 1 Juni 2010
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Laporan dan Permohonan Rekomendasi Organisasi
KEPADA YANG TERHORMAT,
PIMPINAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
DI –
JAKARTA.
Dengan Hormat,
Assosiasi Welding Inspector Indonesia Batam adalah organisasi bagi Alumni Welding Inspector Indonesia Kota Batam Certified BNSP. Assosiasi ini terbentuk pada tanggal 22 Mei 2010 dengan tujuan ingin bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Perusahaan Swasta serta pihak – pihak terkait lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya Pengembangan dan Pemanfaatan Welding Inspector.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan Laporan serta Permohonan Rekomendasi Organisasi kepada Bapak Pimpinan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai salah satu persyaratan legalitas Assosiasi kami agar dapat melaksanakan Program – program Kemitraan. Bersama ini terlampir :
1. AD/ART Assosiasi.
2. Akta Deklarasi.
3. Rencana Strategi.
4. Susunan Pengurus.
5. Daftar Anggota.
Demikian Laporan dan Permohonan ini disampaikan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan banyak terima kasih.
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS
HAIRUDIN MANOLE SYAHRIR ANAS
DAFTAR ISI PROFILE
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA - BATAM
1. PENGANTAR
§ NAMA
§ USAHA
§ WAKTU PENDIRIAN
§ OFFICE
§ MANAJEMEN KEPENGURUSAN ASSOSIASI
§ KONSULTAN TEHKNIK
2. DAFTAR ANGGOTA
3. AKTA PENDIRIAN ASSOSIASI
4. RENCANA STRATEGI
5. AD/ART ORGANISASI
6. DAFTAR HADIR PEMBENTUKAN ASSOSIASI
7. MODUL DAN MATERI KEAHLIAN WELDING INSPECTOR
8. MODUL STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) WELDING INSPECTOR CERTIFIED BNSP.
9. LAMPIRAN – LAMPIRAN
§ FOTO PEMBENTUKAN ASSOSIASI
§ CURRICULLUM VITAE PENGURUS DAN ANGGOTA ASSOSIASI
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO) – BATAM
The Association of Indonesia Welding Inspector
Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center, HP. 081277421730, 081364683462, 081536111451
Nomor : 06/P/ASWINDO/VI/2010 Batam, 1 Juni 2010
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Laporan dan Permohonan Rekomendasi Organisasi
KEPADA YANG TERHORMAT,
PIMPINAN BP BATAM
DI –
Tempat.
Dengan Hormat,
Assosiasi Welding Inspector Indonesia Batam adalah organisasi bagi Alumni Welding Inspector Indonesia Kota Batam Sertified BNSP. Assosiasi ini terbentuk pada tanggal 22 Mei 2010 dengan tujuan ingin bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Perusahaan Swasta serta pihak – pihak terkait lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya Pengembangan dan Pemanfaatan Welding Inspector.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan Laporan serta Permohonan Rekomendasi Organisasi kepada Pimpinan BP BATAM sebagai salah satu persyaratan legalitas Assosiasi kami agar dapat mendesain Program – program Kemitraan. Bersama ini terlampir :
1. AD/ART Assosiasi.
2. Akta Declarasi.
3. Rencana Strategi.
4. Susunan Pengurus.
5. Daftar Anggota
Demikian Laporan dan Permohonan ini disampaikan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan banyak terima kasih.
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS
HAIRUDIN MANOLE SYAHRIR ANAS
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO) – BATAM
The Association of Indonesia Welding Inspector
Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center, HP. 081277421730, 081364683462, 081536111451
Nomor : 07/P/ASWINDO/VI/2010 Batam, 1 Juni 2010
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Laporan dan Permohonan Rekomendasi Organisasi
KEPADA YANG TERHORMAT,
BAPAK WALIKOTA BATAM
DI –
Tempat.
Dengan Hormat,
Assosiasi Welding Inspector Indonesia Batam adalah organisasi bagi Alumni Welding Inspector Indonesia Kota Batam Sertified BNSP. Assosiasi ini terbentuk pada tanggal 22 Mei 2010 dengan tujuan ingin bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Perusahaan Swasta serta pihak – pihak terkait lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya Pengembangan dan Pemanfaatan Welding Inspector.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan Laporan serta Permohonan Rekomendasi Organisasi kepada BAPAK WALIKOTA BATAM sebagai salah satu persyaratan legalitas Assosiasi kami agar dapat mendesain Program – program Kemitraan. Bersama ini terlampir :
1. AD/ART Assosiasi.
2. Akta Declarasi.
3. Rencana Strategi.
4. Susunan Pengurus.
5. Daftar Anggota
Demikian Laporan dan Permohonan ini disampaikan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan banyak terima kasih.
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS
HAIRUDIN MANOLE SYAHRIR ANAS
NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA
KAMI YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI BERSEPAKAT BERSAMA UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN WELDING INSPECTOR INDONESIA CERTIFIED BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP) MELALUI WADAH ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA – BATAM .
1. BP BATAM …………………………………………………………….
2. PEMERINTAH KOTA BATAM …………………………………………………………….
3. BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP) …………………………………………………………….
4. DINAS TENAGA KERJA KOTA BATAM …………………………………………………………
5. ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA – BATAM HAIRUDIN MANOLE
Ketua Assosiasi
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO) – BATAM
The Association of Indonesia Welding Inspector
Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center, HP. 081277421730, 081364683462, 081536111451
MODUL DAN MATERI KEAHLIAN WELDING INSPECTOR
1. Introduction to Welding Inspector.
2. Safe Practices for Welding Inspector.
3. Metal Joining and Cutting Process (Basic of Welding).
4. Welding Process
§ SMAW
§ GTAW
§ FCAW
§ GMAW
§ SAW
5. Specific Electrode.
6. Weld Joint Geometry and Welding Symbol.
7. Document Governing Welding Inspector and Qualification.
8. Weld and Base Metal Discontinuetes and Practical.
9. Codes and Standars
§ AWS D1.1 Section 4, 5, 6.
§ ASME B3.1.3 Section 1 – 6.
§ ASME IX
§ API 1104
§ ASME VIII Div I
10. Ship Building
11. Welder Qualification
12. Visual Inspection and other NDE Methods and Simbol.
§ MT / PT
§ UT
§ RT / RI
13. Heat Treatmnet Technology.
§ Preheating
§ Interpass Temperature
§ Post Weld Heat Treatment
§ Stress Relief
14. Metal Properties and Decstructive Test.
§ DT Mecanixcal (Hardnes, Bending, Tensile)
15. Welding Metalurgy.
16. Metric Practies for Welding Inspector.
17. Reading WPS and AWS.
18. Practical and Welding Parameter.
19. Welding Visual Inspection Practical.
20. Practical Visual Inspection (Teory Knowledge).
21. Reading Blue Print.
22. Company Visit.
23. Examination of Welding Inspector.
24. Examination of BNSP.
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO) – BATAM
The Association of Indonesia Welding Inspector
Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center, HP. 081277421730, 081364683462, 081536111451
DAFTAR ANGGOTA
NO | NAME | CERTIFIED | HP | REMARK |
1. | HAIRUDIN MANOLE | BNSP | 0812 7742 1730 | KETUA ASSOSIASI |
2. | IBRAHIM RITONGA, ST. | BNSP/CSWIP | 0813 6468 3462 | KONSULTAN ASSOSIASI |
3. | SYAHRIRI ANAS | BNSP | 0815 3611 1451 | SEKRETARIS ASSOSIASI |
4. | BUDIYANTO | BNSP/CSWIP | 0831 8353 1444 | WAKIL KETUA |
5. | MARULI SITORUS | BNSP | 0813 7263 6115 | WAKIL SEKRETARIS |
6. | M. ROZI | BNSP | 0812 7074 4490 | BENDAHARA |
7. | ABDUL MAHMUD | BNSP | 0813 72025420 | PENGURUS |
8. | EDWARD SINAGA, ST. | BNSP | 0813 7213 4063 | PENGURUS |
9. | ANDREAS WICAKSONO | BNSP | 0856 6882 2446 | PENGURUS |
10. | FERDI | BNSP | 0812 8897 6862 | PENGURUS |
11. | JHON P. ARITONANG, BA. | BNSP | 0813 7230 5786 | PENGURUS |
12. | PALTI SIMANJUNTAK | BNSP | 0812 6120 864 | PENGURUS |
13. | DEDYANTO RAJA GUK GUK | BNSP | 0812 7038302 | PENGURUS |
14. | MAHIDIN | BNSP | 0813 7250 5079 | PENGURUS |
15. | SIGIT WICAKSONO | BNSP | 0819 0409 4743 | PENGURUS |
16. | INDRA JAYA EKA PUTRA | BNSP | 0813 6405 8920 | PENGURUS |
17. | M. ZAINUDIN | BNSP | 0813 7242 8194 | PENGURUS |
18. | SUPARNO | BNSP | | PENGURUS |
19. | AHMAD SYAFRUL | BNSP | 0812 7777 594 | PENGURUS |
20. | NURSALDI | BNSP | 0812 7066 4958 | PENGURUS |
21. | SABAM M. PAKPAHAN | BNSP | 0813 7068 3230 | PENGURUS |
22. | MANGATUR D. PAKPAHAN | BNSP | 0812 7777 471 | PENGURUS |
23. | SUGENG HADI SUSANTO | BNSP | 0813 6463 6215 | PENGURUS |
24. | SIMON A. SIMANJUNTAK, S.Si. | BNSP | 0852 3756 5855 | PENGURUS |
25. | SAMSIR | BNSP | 0813 7201 6171 | PENGURUS |
26. | RAHMAT P. HARAHAP, A.Md. | BNSP | 0813 6464 5496 | PENGURUS |
27. | CHISTIAN HUGHE LUMONGDONG | BNSP | 0831 8393 6694 | PENGURUS |
28. | SURIANSYAH | BNSP | 0813 6425 9881 | PENGURUS |
29. | ADI SURYADI | BNSP | 0813 8225 5088 | PENGURUS |
30. | FREDDY YANNY RUAUW | BNSP | 0813 6499 9099 | PENGURUS |
31. | JOHAN P. SITORUS, ST. | BNSP | 0813 6476 0992 | PENGURUS |
32. | NUR BUDI RAHMANTO, ST. | BNSP | 0813 6437 9316 | KONSULTAN |
33. | HANDOYO SUGIONO, ST. MM | BNSP | 0812 1578 885 | KONSULTAN |
34. | HUSNAN TOHA, ST. | BNSP | 0812 7041 487 | PENGURUS |
35. | USNING SITORUS, A.Md. | BNSP | 0813 7210 2454 | KONSULTAN |
36. | HENDRA FERI MENTAFIA, ST. | BNSP | 0813 6344 5572 | KONSULTAN |
37. | TRI JOKO SANTOSO | BNSP | 0819 2716 1893 | PENGURUS |
38 | RAHMAD HADI | BNSP | 0813 7295 4661 | ANGGOTA |
39. | R. PARIS SIRAIT | BNSP | 0813 6436 0184 | ANGGOTA |
40. | MIKHAEL MILANG ARAN | BNSP | 0813 6460 4327 | PENGURUS |
41. | AMRI RATU PANGESTU | BNSP | 0813 6490 0524 | PENGURUS |
42. | G.P. ALBI SIMANJUNTAK | BNSP | | ANGGOTA |
43. | JANANTO | BNSP | 0812 7098 4642 | PENGURUS |
44. | HARIS KURNIAWAN | BNSP | 0813 6343 0787 | PENGURUS |
45. | JOKO PRIONO | BNSP | 0813 6491 6621 | ANGGOTA |
46. | LAMHOT SINAGA | BNSP | 0812 7030 9352 | ANGGOTA |
47. | LISTON SIREGAR | BNSP | 0856 6555284 | ANGGOTA |
48. | DEDI BIN KAHAR | CSWIP | 0813 6478 3514 | PENGURUS |
49. | NASRUDIN | BNSP | 0816 3694 701 | ANGGOTA |
50. | EDI ERIZAL | BNSP | 0813 6433 0688 | ANGGOTA |
51. | M. RIFAQI | BNSP | 0813 7294 9993 | ANGGOTA |
52. | BUDIHARJO | BNSP | 0816 369 4705 | ANGGOTA |
53. | SUTRISNO | BNSP | 0812 7064 7552 | ANGGOTA |
54. | HERIZAL SUNANDAR | BNSP | 0813 7275 3400 | ANGGOTA |
55. | YUSUF | BNSP | 0816 3694 706 | ANGGOTA |
56. | SOBIRIN SIREGAR | BNSP | 0813 7238 4871 | ANGGOTA |
57. | MUHAMMAD NASIR | BNSP | 0813 6423 3560 | ANGGOTA |
58. | SURYA INDRA | BNSP | 0813 7223 3921 | ANGGOTA |
59. | M. ZULFAN SYAHPUTRA | BNSP | | ANGGOTA |
60. | JANNES FREDY SIBURIAN | BNSP | 0812 7038 1572 | ANGGOTA |
61. | KORABALA YADAVA KUMAR | BNSP | | ANGGOTA |
62. | PAUL DAVIS GINTING JAWAK | BNSP | 0812 7027 6589 | ANGGOTA |
63. | ERWIN SYAPUTRA | BNSP | 0813 7273B9571 | ANGGOTA |
64. | ARIFIN | BNSP | | ANGGOTA |
65. | BAMBANG PRIHATIN | BNSP | 0819 3366 2425 | ANGGOTA |
66. | RAJA AZHAR | BNSP | 0813 6471 2732 | ANGGOTA |
67. | MISRUN | BNSP | 0815 3661 1948 | ANGGOTA |
68. | HOT CHRISTIAN S. HARAHAP | BNSP | 0813 7254 9370 | ANGGOTA |
69. | NAZARUDDIN | BNSP | 0812 7162 604 | ANGGOTA |
70. | AL KADISMAN | BNSP | | ANGGOTA |
71. | HERI SON | BNSP | 0852 6444 0227 | ANGGOTA |
72. | BROTO PRIHANTO | BNSP | 0856 6832 9494 | ANGGOTA |
73. | AHMAD FAUZI | BNSP | | ANGGOTA |
74. | JHON ADAM | BNSP | 0813 7293 9854 | ANGGOTA |
75. | ARMAHAD, S.Sos. | BNSP | | ANGGOTA |
76. | ANDI PATI MULIA | BNSP | | ANGGOTA |
77. | WADRI SADAR RAJA GUKGUK | BNSP | 0813 6435 9377 | ANGGOTA |
78. | SUSANTO | BNSP | 0813 7273 4852 | ANGGOTA |
79. | KHAIRUL MUFLIHUN | BNSP | 0819 7894 288 | ANGGOTA |
80. | ABD. RAZAK | BNSP | 0812 7096 6977 | ANGGOTA |
81. | ABDILLAH | BNSP | 0812 7041 3852 | ANGGOTA |
82. | CASTRO P. NAPITUPULU | BNSP | 0813 7288 5859 | ANGGOTA |
83. | EDY KURNIAWAN | BNSP | 0812 7711 6366 | ANGGOTA |
84. | JANSEN DONAL P. SIAHAAN | BNSP | | ANGGOTA |
85. | WILLEM EDELEMBOS | BNSP | 0811 776 387 | ANGGOTA |
86. | DAULURI NATHANIEL | BNSP | | ANGGOTA |
87. | VIKTOR FRENGKY HAMONANGAN S. | BNSP | 0812 7072 8759 | ANGGOTA |
88. | RUBIN PURNOMO RAHARJO | BNSP | 0812 7711 8181 | ANGGOTA |
89. | OKY WISAKSONO | BNSP | | ANGGOTA |
90. | I KETUT ARIMBAWA OKA WIJAYA | BNSP | | ANGGOTA |
91. | HERIYADI | BNSP | 0813 6447 9364 | ANGGOTA |
92. | SAMUEL SILABAN | BNSP | | ANGGOTA |
93. | YUSUF | BNSP | | ANGGOTA |
94. | ELAN SAFLA | BNSP | 0813 6436 8657 | ANGGOTA |
95. | DENNY | BNSP | | ANGGOTA |
96. | SOPIJAN NURDIN | BNSP | 0813 6435 4281 | ANGGOTA |
97. | NOVI IRAWAN A.Md. | BNSP | | ANGGOTA |
98. | SUHAIRI | BNSP | 0816 3600 142 | ANGGOTA |
99. | SUMANGGAR PARULIAN | BNSP | 0812 6111 040 | ANGGOTA |
100. | LULUNG ARDANALISTIYANTO | BNSP | 0852 6496 1230 | ANGGOTA |
101. | MASKUN HARYONO | BNSP | 0812 7075 6061 | ANGGOTA |
102. | MOCHAMMAD PRAJAB SETIYAWAN | BNSP | 0813 3067 0430 | ANGGOTA |
103. | MUCHTAR SODIQ | BNSP | 0812 7749 9126 | ANGGOTA |
104. | MUAL SIHOMBING | BNSP | 0812 7056 7873 | ANGGOTA |
105. | ANDI FITRI | BNSP | 0812 7089 4462 | ANGGOTA |
106. | CHARLES ROBONHOT P. | BNSP | | ANGGOTA |
107. | RODIYANTO | BNSP | 0812 7025 2666 | ANGGOTA |
108. | SAIFUL | BNSP | 0813 7202 0031 | ANGGOTA |
109. | FRENCE WILLIAM KILIKILI | BNSP | 0812 7013 6949 | ANGGOTA |
110. | HARIS WIBAWA | BNSP | 0812 7028 499 | ANGGOTA |
111. | ZAINUL ARIFIN | BNSP | 0813 3350 2688 | ANGGOTA |
112. | NAEK SITOHONG | BNSP | | ANGGOTA |
113. | SULDI | BNSP | 0856 6840 1902 | ANGGOTA |
114. | JONSON MANURUNG | BNSP | | ANGGOTA |
115. | SAPRIL ARDIANSYAH | BNSP | | ANGGOTA |
116. | SOHIDI | BNSP | | ANGGOTA |
117. | ADI GUNAWAN | BNSP | | ANGGOTA |
118. | ANTHONIUS T.B. | BNSP | | ANGGOTA |
119. | BAMBANG IRAWAN | BNSP | | ANGGOTA |
120. | ERWIN P. | BNSP | | ANGGOTA |
121. | GUNAWAN PANJAITAN | BNSP | | ANGGOTA |
122. | JERRY CEPPY MS. | BNSP | | ANGGOTA |
123. | SAMUEL PAEMBONAN | BNSP | | ANGGOTA |
124. | SONNY LISTON | BNSP | | ANGGOTA |
125. | S. AGUNG SUGIARTO | BNSP | | ANGGOTA |
126. | ASHARI, A.Md. | BNSP | 0813 2654 1356 | ANGGOTA |
127. | SYAPARUDDIN SARAGIH | BNSP | 0852 6403 2591 | ANGGOTA |
128. | BAMBANG SUTIJO | BNSP | 0813 7281 6010 | ANGGOTA |
129. | WAHYUDI HERMAWAN | BNSP | 0852 6451 8001 | ANGGOTA |
130. | RANDI SEPTIYAN RINANDA | BNSP | 0812 1074 8820 | ANGGOTA |
131. | ARY SETYADI | BNSP | | ANGGOTA |
132. | FIRMAN SADLI | BNSP | 0812 611 9681 | ANGGOTA |
133. | MULYADI | BNSP | | ANGGOTA |
134. | WIBOWO | BNSP | 0852 6409 6939 | ANGGOTA |
135. | AHMAD SYAFI’I | BNSP | 0813 7254 008 | ANGGOTA |
136. | ULUL FAHRI | LOKAL | 0813 6383 6842 | ANGGOTA |
137. | PURWANTO | LOKAL | 0819 9113 9338 | ANGGOTA |
138. | CATUR | BNSP | 0813 6423 0452 | ANGGOTA |
Batam, 8 Juni 2010
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR – BATAM
HAIRUDIN MANOLE
KETUA
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR INDONESIA (ASWINDO) – BATAM
The Association of Indonesia Welding Inspector
Office : Ruko Sincom Blok A No. 9 Batam Center, HP. 081277421730, 081364683462, 081536111451
Nomor : 07/P/ASWINDO/VI/2010 Batam, 21 Juni 2010
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : PENASEHAT ASSOSIASI
KEPADA YANG TERHORMAT,
BPK. Ir. ISKAK M. TABRI
DI –
TEMPAT.
Dengan Hormat,
Assosiasi Welding Inspector Indonesia Batam adalah organisasi bagi Alumni Welding Inspector Indonesia Kota Batam Certified BNSP. Assosiasi ini terbentuk pada tanggal 22 Mei 2010 dengan tujuan ingin bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Perusahaan Swasta serta pihak – pihak terkait lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya Pengembangan dan Pemanfaatan Welding Inspector.
Salah satu hasil Musyawarah adalah dibentuknya Penasehat yang berfungsi untuk memberikan masukan pikiran, saran, rancangan strategis demi terwujud dan suksesnya assosiasi ini. Sehubungan hal tersebut sesuai hasil Musyawarah, maka Bapak ditetapkan dan ditunjuk sebagai salah satu Penasehat Assosiasi.
Demikian hal ini disampaikan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan banyak terima kasih.
ASSOSIASI WELDING INSPECTOR – BATAM
HAIRUDIN MANOLE
KETUA
thanks admin,sangat berguna untuk saya yang baru ingin cebur ke bidang welding.
BalasHapushttp://www.welderreferer.com