Senin, 16 April 2012

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) “ LAYAR BATAM “

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
“ LAYAR  BATAM “

1.       Pengantar

1.1.   Nama                                                          :    LSM – LAYAR  BATAM

1.2.   Sifat                                                             :    Non Government Organisation (NGO) / LSM

1.3.   Fokus Kegiatan                                       :    Advokasi Marine

     Konsultan Manajemen

     Pendidikan dan Pelatihan

     Program kemitraan

    

1.4.   Waktu Pendirian                                    :               April  2011


1.5.   Office                                                          :   Ruko Tembesi Point Blok A No. 39 Batam - Inddonesia
    Telp. 0778 – 9131820, 0778 – 9131821
    Fax 0778 - 7372716


2.       Manajemen Kelembagaan                          :

Pendiri                                                                 :   1.   SAMSUDIN UKA
                                                                                    2.   HAIRUDIN MANOLE, S.Sos.
                                                                                    3.   LAODE KASMAN
                                                                                    4.   SALIM
                                                                                    5.   SYAFRULLAH
                                                                                    6.   KAMARUDDIN
                                                                               
3.    Manajemen Pengurus                                   :

KETUA                                                                                  :   HAIRUDIN MANOLE, S.Sos.
SEKRETARIS                                                                        :   LAODE KASMAN
KEPALA DIVISI ADVOKASI                                            :   LAODE RAHMAT, ST.
KEPALA DIVISI PROGRAM                                            :   SUKARDI SANGAJI,  SP.
KEPALA DIVISI LITBANG                                                                :   HALIRMAN, ST.
KEPALA DIVISI KEUANGAN                                          :   SALIM
KEPALA DIVISI ADMINISTRASI / PELAPORAN       :   SAFRULLAH
KEPALA DIVISI MEDIA MASSA / PUBLIKASI           :   NIKSON

KONSULTAN HUKUM                                                    :   MASRUR AMIN, SH.,MH. & REKAN













STRUKTUR MANAJEMEN  “ LSM – LAYAR BATAM “

KETUA PENDIRI
 


KETUA

DIVISI ADVOKASI
LEMBAGA MITRA
 







DIVISI KEUANGAN
DIVISI PROGRAM
DIVISI MEDIA MASSA / PUBLIKASI
DIVISI ADMINISTRASI/PELAPORAN
 













RENCANA STRATEGIS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
“ LAYAR BATAM “

A.                  LATARBELAKANG
Kota Batam secara administrasi pemerintahan merupakan salah satu kota di provinsi Kepulauan Riau. Batam yang memiliki luas 1.647,83 KM yang letaknya berbatasan dengan Singapura dan Malaysia serta dipisahkan dengan Selat Philips yang menjadi jalur lintas kapal terpadat di dunia merupakan factor penentu utama kemajuan yang diraih. Posisi strategis inilah yang menjadi dasar Pemerintah Indonesia pada tahun 1971 mengembangkan Batam sebagai kawasan investasi dan kegiatan industry yang megah melalui sebuah badan yang diberi nama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal Otorita Batam. Namun dalam perkembangan saat ini berganti nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dengan kondisi yang strategis itu, investor asing berbondong – bonding menanamkan modalnya dan sudah barang tentu menciptakan lapangan pekerjaan. Regulasi dan peraturan dibuat Pemerintah demi keberlangsungan dunia investasi di Kota Batam. Seiring dengan itu, berbagai perbaikan terhadap iklim investasi telah dilakukan yang salah satunya adalah Special Economic Zone atau lebih dikenal Free Trade Zone (FTZ) yang meliputi Batam, Bintan dan Karimun. Status yang sangat memanjakan dunia investasi ini diyakini akan menarik lebih banyak investor asing ke Batam. Untuk itu, sebelum menuju ke sana sejumlah kebijakan terus dilakukan baik di bidang perijinan maupun kelancaran di bidang perdangan luar negeri.
Kini seluruh perijinan menyangkut investasi telah bisa dilakukan di Batam dalam sistem pelayanan terpadu. Dengan begitu, tidak ada lagi ijin yang harus diurus ke Jakarta bagi yang ingin berinvestasi di Kota Batam. Di bidang perdagangan lintas batas, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Batam sebagai Pilot Project dari project Nasional Single Window (NSW) yang menyederhanakan proses yang terkait dengan kepabeanan.
Dampak dari kemajuan yang diraih dengan banyaknya investasi asing tidak terlepas dari kemitraan dengan Pengusaha Lokal. Tumbuhnya investasi khususnya di bidang Marine/galangan Kapal telah menciptakan lapangan kerja yang begitu banyak. Namun dalam perjalanan investasi di Batam dengan begitu banyak Regulasi dan peraturan Pemerintah Indonesia ternyata tidak mampu mengatur dan mengontrol perkembangan investasi terutam di bidang Marine/galangan Kapal. Studi – studi kasus yang sering kita lihat adanya Perusahaan Asing yang enggan merespon regulasi Pemerintah misalnya masalah Pengupahan, limbah industry, CSR, Outsorcing, monopili usaha, PHK yang tidak berdasar, sampai lambannya pembayaran Tagihan keuangan yang membuat Pengusaha Lokal kelabakan bahkan sampai guling tikar.
Oleh karena itu, dengan banyaknya persoalan di dunia Marine di Batam maka diperlukan sinkronisasi, komunikasi, dan koordinasi berbagai pihak baik itu investor asing, pengusaha local, pemerintah dan pekerja untuk meramu solusi terbaik dalam mengawal investasi Marine di Kota Batam. Regulasi Pemerintah Indonesia perlu dibantu diawasi oleh berbagai elemen, penguatan komitmen Pemerintah Daerah, serta control investor asing dan pekerja asing sangat dibutuhkan dalam rangka ketaatan hukum,  kewibawaan dan martabat bangsa.
Dengan melihat gambaran singkat di atas, kami yang berasal dari Pengusaha Lokal, aktivis buruh, akademisi dan pekerja telah merancang sebuah Lembaga Swaday Masyarakat (LSM) yang diberi nama  LAYAR BATAM “. Lembaga ini bertujuan membantu Pemerintah mengawasi regulasi Investasi (Marine), mediator Investor asing dan pengusaha local, pengembangan Sumber Daya Pekerja (human recources), melakukan advokasi permasalahan investasi marine serta membangun networking perburuhan baik skala nasional maupun internasional.

Ada beberapa problematika investasi dunia Marine di Batam :
1.       Regulasi Investasi
Regulasi Pemerintah Indonesia telah dibuat demi perbaikan Investasi, namun yang menjadi kendala adalah kurangnya Pengawasan. Perlunya regulasi yang bukan hanya berpihak pada Investor Asing tetapi memberikan perlindungan bagi Pengusaha Lokal.

2.       Pengawasan dan Komitmen Pemerintah
Pengawasan dan komitmen Pemerintah sangat diharapkan demi harmonisasi investasi dan hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang – undangan di Indonesia.

3.       Responsibility dan Harmonisasi Kemitraan
Studi – studi kasus di dunia marine sangatlah kompleks. Satu contoh sering terlambatnya pembayaran Tagihan Keuangan dari Investor Asing ke Pengusaha Lokal membuat mati surinya bisnis marine/galangan kapal.

4.       Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Recources).
Satu hal yang perlu dilakukan adalah pengembangan human recources dengan pola kemitraan, baik dengan Pemerintah Indonesia, Investor Asing dan Pengusaha Lokal. Tujuannya agar pekerja local bisa berkompetisi secara professional dengan Pekerja Asing.

B.                  VISI LSM – LAYAR  BATAM
Visi merupakan pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana lembaga harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten, dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Penetapan visi hendaknya :
§  Mencerminkan apa yang hendak dicapai.
§  Memberikan arah dan focus yang jelas.
§  Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis.
§  Memiliki orientasi ke masa depan.
§  Menumbuhkan kemitraan internal dan eksternal.
§  Menjalin kesinambungan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LSM – LAYAR BATAM  menetapkan Visi yaitu :
Terwujudnya  hubungan Industrial yang harmonis dalam upaya peningkatan Investasi Marine yang berkesinambungan, beretika, kompetitif, berkualitas serta menjunjung tinggi Peraturan Perundang - Undangan “ .

C.         MISI LSM - LAYAR BATAM
Misi adalah sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan oleh lembaga sesuai visi yang ditetapkan agar dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Adapun misi bertujuan untuk :
§  Sebagai dasar dan tonggak dalam penyusunan perencanaan dan strategi kelembagaan.
§  Merupakan tujuan ke arah mana perencanaan dan program lembaga yang ingin dicapai.
Dengan demikian LSM – LAYAR BATAM menetapkan Misi sebagai berikut :
1.       Penataan kelembagaan Advokasi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat.
2.       Pengawasan Regulasi Investasi Marine.
3.       Pengembangan jaringan dan kemitraan sebagai wadah aspirasi dan patner yang strategis.

D.   SASARAN LSM – LAYAR  BATAM
Makna sasaran di sini adalah  penjabaran dari visi secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai secara nyata oleh lembaga dalam jangka waktu tertentu. LSM – LAYAR BATAM dalam menjalankan aktivitas organisasi menetapkan sasaran sebagai berikut :

1.       Tertatanya LSM – LAYAR BATAM secara legal dan diakui baik di tingkat Lokal, Nasional dan Internasional.

Indikator Pengukurnya :
·         Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
·         Adanya akta deklarasi/nota kesepahaman dari pendiri.
·         Adanya rencana strategi.
·         Adanya program kerja.
·         Adanya Akta Notaris.
·         Adanya Surat Pengesahaan Pengadilan.
·         Adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·         Adanya Tanda Daftar Kesbangpol dan Linmas.
·         Adanya keterangan domisili Kantor dari Kecamatan.
·         Adanya Keterangan Status Kantor
·         Adanya No. Rekening Organisasi.
·         Adanya Daftar Riwayat hidup Pengurus.
·         Adanya Sarana dan atribut Lembaga.

2.       Secara Eksternal, adanya regulasi yang mengatur Investasi Marine yang mengatur hubungan Investor Asing dan Pengusaha Lokal.
Indicator pendukungnya adalah :
·         Adanya regulasi tentang pengaturan Investor di bidang Marine.
·         Adanya standar pengawasan.
E.    KEBIJAKAN LSM - LAYAR BATAM
Kebijakan merupakan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati pihak – pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan dan petunjuk bagi setiap aktivitas kelembagaan.

a.       Komitmen
LSM – LAYAR BATAM perlu menyatukan langkah, ide, gagasan dan strategi yang berlandaskan profesionalisme berlembaga.

b.      Strategi
Strategi dalam pengelolaan LSM – LAYAR BATAM, antara lain :
§  Pengelolaan manajemen kelembagaan secara professional.
§  Membuat petunjuk teknis lembaga.
§  Adanya secretariat, contak person dan simpul massa.
§  Membentuk Team strategis.


F.    PROGRAM DAN KEGIATAN
Program adalah kumpulan kegiatan nyata, sistematis, dan terpadu yang dilaksanakan oleh LSM – LAYAR BATAM melalui kesepahaman bersama. Kegiatan diartikan sebagai tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai visi, misi dan sasaran kelembagaan.
Secara teknis, program kegiatan dibagi dalam 3 kelompok, yakni ;
§  Program Jangka Pendek.
§  Program Jangka Menengah.
§  Program Jangka Panjang.




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
“ LAYAR BATAM “

PEMBUKAAN
Bahwa cita – cita luhur Bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 yang telah menjadi tujuan Negara, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban umum yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut Bangsa Indonesia perlu melaksanaan Pembangunan Nasional di semua aspek kehidupan bangsa  secara terencana, sistematis dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai wujud dari tanggungjawab  terhadap cita – cita luhur tersebut, kami dari Pengusaha Lokal, aktivis buruh, akademisi dan pekerja di Kota Batam merasa perlu ikut berpartisipasi secara aktif dalam proses Pembangunan Nasional pada umumnya dan Pembangunan Kota Batam pada khususnya. Maka dengan ini kami sepakat membentuk  Lembaga Swadaya Masyarakat “ LAYAR BATAM “ yang berkedudukan di Kota Batam.
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga organisasi sebagai berikut :






ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
“ LAYAR BATAM “

 BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Waktu
1.       Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Batam.
2.       LSM – LAYAR BATAM didirikan dan dideklarasikan di Batam, pada Hari  ……tanggal….
...............
Pasal 2

Kedudukan

LSM – LAYAR BATAM  berpusat dan berkedudukan di Kota Batam.


BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 3

Azas

LSM – LAYAR BATAM   berazaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.


Pasal 4

Sifat
LSM – LAYAR BATAM  bersifat Non Government Organisation atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

BAB III
VISI, MISI DAN PRINSIP
Pasal 5
Visi
LSM – LAYAR BATAM   menetapkan Visi yaitu Terwujudnya  hubungan Industrial yang harmonis dalam upaya peningkatan Investasi Marine yang berkesinambungan, beretika, kompetitif, berkualitas serta menjunjung tinggi Peraturan Perundang – undangan.


Pasal 6

Misi

LSM – LAYAR BATAM  menetapkan Misi :
1.       Penataan kelembagaan Advokasi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat.
2.       Pengawasan Regulasi Investasi Marine.
3.       Pengembangan jaringan dan kemitraan sebagai wadah aspirasi dan patner yang strategis.

Pasal 7
Prinsip
Dalam manajemen pengelolaan organisasi, LSM – LAYAR BATAM   menggunakan prinsip – prinsip sebagai berikut :
1.       Keanggotaan bersifat terbuka.
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.       Pola kemitraan.
4.       Sikap professional dan komitmen.
5.       Transparansi dan akuntabilitas.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

1.       Anggota LSM – LAYAR BATAM   adalah Pendiri, Pengurus dan orang perorang yang tunduk dan mendukung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.       Ketentuan keanggotaan LSM LAYAR BATAM   diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
STRIUKTUR LEMBAGA

Pasal 9

1.       Strukutur LSM – LAYAR BATAM   adalah sebagai berikut :
a.       Pendiri adalah kesatuan orang perorang yang telah mendirikan lembaga.
b.      Pengurus adalah kesatuan orang perorang yang berkewajiban melaksanakan kepengurusan demi mencapai Visi, Misi dan Program dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.       Struktur Manajemen diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VI
MUSYAWARAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Musyawarah
1.       Musyawarah adalah institusi  pengambilan keputusan tertinggi lembaga yang diadakan 5 tahun sekali, dengan agenda :
a.       Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Merumuskan pokok – pokok Program Kerja.
c.       Meminta, menilai, mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus.
d.      Memilih Ketua dan pengurus lembaga lainnya.
e.      Membuat Keputusan – keputusan Strategis.
2.       Musyawarah diikuti oleh Pendiri, Pengurus, Anggota dan Simpul Jaringan yang resmi tercatat dalam Register Lembaga.

Pasal 11
Pengambilan Keputusan
Tata cara dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Hak Suara dan Hak Bicara
Hak Suara dan Hak Bicara dalam Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 13
Jenis – Jenis Rapat
Bentuk dan jenis rapat yang bersifat operasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEGIATAN, SUMBER DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 14
Usaha
1.       Dalam menjalankan manajemen lembaga di bidang Marine,  LSM – LAYAR BATAM  juga menjalankan kegiatan di bidang :
a.       Advokasi.
b.      Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan.
c.       Lingkungan Hidup.
d.      Pendidikan Politik dan Votter Education.
e.      Demokrasi.
f.        Hak Asasi Manusia.
g.       Konsultan Manajemen.
h.      Ketenagakerjaan.
i.         Program kemitraan baik Lokal, Nasional dan internasional.
j.        Kegiatan- kegiatan  lain yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.       Untuk kepentingan lembaga, LSM – LAYAR BATAM  dapat membentuk dan mendirikan :
a.       Cabang baik dalam negeri maupun luar negeri.
b.   Usaha Otonom.
c.       Simpul Jaringan Kemitraan.


Pasal 15

1.       Sumber keuangan LSM – LAYAR BATAM   terdiri dari :
a.       Hasil Usaha.
b.      Hibah dan wasiat.
c.       Sumber lain yang dianggap sah dan tidak mengikat baik dalam negeri maupun luar negeri
2.       Penggunaan keuangan lembaga dilaksanakan dengan sebaik – baiknya untuk semua kegiatan LSM – LAYAR BATAM.

BAB VIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH SERTA
LEMBAGA KEMITRAAN LAIN

Pasal 16
LSM – LAYAR BATAM  dapat melakukan hubungan kerjasama dengan Pemerintah, swasta, BUMN serta lembaga kemitraan lain baik dalam negeri maupun luar negeri dalam Memorandum of Understanding (MoU) berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.

BAB IX
LAMBANG,  LOGO DAN BENDERA

Pasal 17

1.       Lambang LSMLAYAR BATAM  berbentuk Layar warna merah di atas laut dengan background warna biru laut dan bertuliskan LAYAR BATAM melingkar.
2.       Bendera LSM – LAYAR BATAM berwarna hijau, di dalamnya ada lambang
3.       Pembuatan dan penggunaan lambing diatur oleh Manajemen.

BAB X
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
1.       Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar LSM – LAYAR BATAM disahkan dalam Musyawarah Pendiri pada hari ……………………………………………………………………………..
2.       Perubahan Angaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah dan dibuat addendum di hadapan Notaris.

BAB XI
PEMBUBARAN LEMBAGA

Pasal 19
1.       LSM – LAYAR BATAM hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah dan disahkan dihadapan Notaris yang disetujui oleh lima puliuh persen tambah satu dari pendiri.
2.       Apabila terjadi pembubaran lembaga, maka seluruh asset lembaga diputuskan dalam Musyawarah tersebut.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1.       Untuk pertama kalinya manajemen kepengurusan LSM – LAYAR BATAM   diangkat dalam Musyawarah Pendirian lembaga.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
3.       Ha – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di     :   Batam
Pada                      :

PENDIRI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
“ LAYAR  BATAM “


1.       SAMSUDIN UKA                                                               ……………………………………………




2.       HAIRUDIN MANOLE, S.Sos.                                         …………………………………………….


3.       LAODE KASMAN                                                               …………………………………………..


4.       SALIM                                                                                   …………………………………………..


5.       SYAFRULLAH                                                                      …………………………………………..


6.        KAMARUDDIN                                                                 …………………………………………….
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
“ LAYAR  BATAM “

BAB I
                       Pasal 1
Ketentuan Keanggotaan
Keanggotaan LSM – LAYAR BATAM  terdiri dari :
1.       Anggota Aktif
2.       Anggota Pasif


Pasal 2

1.       Yang dimaksud Anggota Aktif adalah Pendiri, Pengurus, Anggota dan Simpul Jaringan yang tercatat resmi dalam Buku Register lembaga.
2.       Yang dimaksud Anggota Pasif adalah kesatuan orang perorang yang tidak tercatat dalam Buku Register Lembaga.
Pasal 3
Setiap anggota Aktif mempunyai hak :
a.       Memperoleh perlakuan yang sama dalam lembaga.
b.      Menghadiri rapat dan pertemuan lembaga sesuai aturan yang berlaku.
c.       Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada lembaga, baik secara tertulis maupun secara lisan.
d.      Menggunakan Hak Suara dalam rapat dan pertemuan serta hak memilih dan dipilih dalam jabatan lembaga sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e.      Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari lembaga.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Anggota LSM – LAYAR BATAM mempunyai kewajiban sebagai  berikut  :
1.       Menjaga nama baik lembaga.
2.       Melaksanakan Visi, Misi, Prinsip dan program lembaga.
3.       Mentaati peraturan dan keputusan lembaga.
4.       Menjunjung Kode Etik lembaga.
5.       Menjalankan tugas – tugas yang diberikan oleh Manajemen dengan penuh rasa tanggungjawab.

Pasal 5

Sanksi Lembaga

Sanksi lembaga dapat diberikan kepada Pengurus dan atau anggota apabila :
1.       Yang bersangkutan nyata – nyata telah melanggar kaidah lembaga.
2.       Melakukan tindakan tidak terpuji dan dapat merusak citra dan nama baik organisasi.

Pasal 6

Bentuk – bentuk Sanksi

Bentuk – bentuk sanksi lembaga antara lain :
1.       Peringatan tertulis.
2.       Pembebastugasan.
3.       Pemberhentian sementara.
4.       Pemberhentian tetap.


Pasal 7
Meknisme Pembelaan Diri
Pembelaan diri atas sanksi yang diberikan oleh Pendiri dapat diajukan pada setiap rapat baik bentuk mapun tertulis.

Pasal 8
Pengurus dan atau anggota berhenti karena :
1.       Mengundurkan diri.
2.       Diberhentikan dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada pasal (6) di atas.

      BAB II
      KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
      Pasal 9
      Korum
Penyelenggaraan pengambilan keputusan pada setiap jenis musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih dari Pendiri.

                                                Pasal 10
                                                Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam rapat diutamakan dengan musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai dilakukan dengan cara voting.


BAB III
JENIS – JENIS RAPAT
Pasal 11
Jenis – jenis rapat LSM – LAYAR BATAM terdiri dari :
1.             Musyawarah.
2.             Rapat program kerja.
3.             Rapat harian

BAB IV
STRUKTUR MANAJEMEN DAN MASA KERJA

Pasal 12

1.             Struktur Manajemen LSM – LAYAR  terdiri dari :
a.          Pendiri
b.         Pengurus
2.             Pengurus terdiri dari :
a.          Ketua
b.         Sekretaris
c.          Ketua – ketua Divisi
3.             Divisi – Divisi terdiri atas :
a.          Divisi Advokasi
b.         Divisi keuangan
c.          Divisi program
d.         Divisi Administrasi/Pelaporan
e.         Divisi Media Massa/Publikasi
f.           Divisi Litbang
4.             Masa kerja pengurus adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya.
BAB V
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.       Untuk pertama kalinya Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah pendirian pada………………………………..
2.       Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah dan dibuat addendum di hadapan Notaris.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
1.       Hal – hal belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuan LSM – LAYAR BATAM sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM – LAYAR BATAM merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bias dipisahkan satu sama lain.

Ditetapkan di      :  Batam
Pada                      : ……………………………………






PENDIRI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
“ LAYAR  BATAM “


1.       SAMSUDIN UKA                                                                               ………………………………………..



2.       HAIRUDIN MANOLE, S.Sos.                                                         ……………………………………….


3.       LAODE KASMAN                                                                               ……………………………………….


4.       SALIM                                                                                                   ………………………………………


5.        SYAFRULLAH                                                                                     ………………………………………


6.        KAMARUDDIN                                                                                 ……………………………………….








Tidak ada komentar:

Posting Komentar